Sabtu, 15 Januari 2011

Agama dan pelembagaan agama

Agama dan Masyarakat di Indonesia Peran agama di masyarakat Indonesia sangatlah penting seperti telah tertuang pada ideologi kita yaitu pancasila sila ke-1 yang berbunyi “Ketuhanan yang maha esa”. Pada pasal 9 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dan pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-3  ”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”  ini berarti masyarakat Indonesia begitu mempercayai adanya Tuhan.
Terdapat enam agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia secara resmi yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.  Memang cukup banyak karena dulu Indonesia sebagai tempat lalu lintas perdagangan/ tempat bersinggah baik dari cina maupun timur. Sehingga membuat masyarakat indonesia berbaur hingga menimbulkan beraneka ragam agama.
Di tahun 2010, kira-kira 85,1% dari 240.271.522 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, 9,2% Protestan, 3,5%  Katolik, 1,8% Hindu, dan 0,4% Buddha. Perbedaan tersebut memiliki 2 pengaruh terhadap masyarakat Indonesia, yakni perbedaan tersebut dapat dijadikan sebagai alat pemersatu ataupun perbedaan tersebut dapat menjadikan terpecahnya masyarakat jika tidak di imbangi dengan sifat toleransi. Untuk itu,  agar tidak terjadi perpecahan terdapat pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.  Namun, tidak semua manusia memiliki sifat toleransi hingga terkadang perbedaan itu menjadi alat perpecahan. Entah yang disebabkan oleh pribadi ataupun adanya unsur politik.
a. Fungsi Agama
Semua agama pasti mempunyai suatu fungsi yang bersifat positif tbagi pemeluknya,  mendidik para pemeluknya menjadi pribadi yang baik terhadap manusia, lingkungan/tumbuhan, ataupun terhadap Tuhannya.
Adapun fungsi agama menurut wikipedia adalah:
-Memberi pandangan dunia kepada satu-satu budaya manusia.
  • Menjawab berbagai persoalan yang tidak mampu dijawab oleh manusia.
  • Memberi rasa kekitaan/toleransi kepada sesuatu kelompok manusia.
  • Memainkan fungsi kontrol sosial.
b. Pelembagaan Agama
Pelembagaan agama adalah lembaga-lembaga yang mengurusi agamanya.
Pelembagaan Agama di Indonesia:
1. Islam
- MUI
MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 juli 1975 di Jakarta, Indonesia.
2. Kristen
3. Hindu
-persada
Parisada Hindu Dharma Indonesia ( Parisada ) ialah: Majelis tertinggi umat Hindu Indonesia.


4. Budha
-MBI
Majelis Buddhayana Indonesia adalah majelis umat Buddha di Indonesia. Majelis ini didirikan oleh Bhante Ashin Jinarakkhita pada hari Asadha 2499 BE tanggal 4 Juli 1955 di Semarang, tepatnya di Wihara Buddha Gaya, Watugong, Ungaran, Jawa Tengah, dengan nama Persaudaraan Upasaka-Upasika Indonesia (PUUI) dan diketuai oleh Maha Upasaka Madhyantika S. Mangunkawatja.
5. Konghucu
-MATAKIN
Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (disingkat MATAKIN) adalah sebuah organisasi yang mengatur perkembangan agama Konghucu di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada tahun 1995.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Agama_di_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Agama
http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat
http://map-bms.wikipedia.org/wiki/UUD_45
ms.wikipedia.org/wiki/Agama
http://id.wikipedia.org/wiki/MUI
http://id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Tinggi_Agama_Konghucu_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Buddhayana_Indonesia


DWI ANDARI
1KA31
12110166

Tidak ada komentar:

Posting Komentar